Kondisi Pemanfaatan Ruang Wilaya Kabupaten Donggala Setelah mekarnya kabupaten Sigi: 527,569,00 ha
Kawasan Lindung/Konservasi 107.457.96 (20.37%)
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam2 4,364,98 (4.62%)
Hutan Lindung 83,092,98 (15.75%)
Kawasan Bududaya Kehutanan 194,799,20 (36,92%)
Hutan Produksi Terbatas (HPT) 158,216,35 (29,99%)
Hutan Produksi Tetap (HP) 12,421,91 (2,35%)
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi24,160,94 (4,58%)
Kawasan Budidaya Non Kehutanan225,311,84 (42,79%)
Perikanan 3,125,50 (0,59%)
Perkebunan 70,942,89 (13,45%)
Pemukiman 6,480,00 (1,32%)
Pertambangan650,00 (0,12%)
Pertanian Lahan Basah14,055,00 (2,66%)
Pertanian Lahan Kering130,058,45 (24,65%)
MASYARAKAT ADAT SULAWESI
Rabu, 22 Juni 2011
Jumat, 11 Februari 2011
GLOBAL WARMING
Bocor-nya ozon bumi di akibatkan efek rumah kaca yang lepas akibat lahan hutan yang funsi-nya sebagai penyarap gas atau penangkal gas-gas yang di akibatkan oleh kebakaran hutang,penebangan liar,kepadatan penduduk,banyak-nya pabrik-pabrik yang beroprasi. Akibat kebocorang ozon, maka timbul lah yang di namakan perubahan iklim.
Negara maju dan Negara berkembang menyepakati suatu pertemuan, untuk membicarakan soal bagaimana mengatasi global warming atau dampak negatif perubahan iklim, pertemuan itu di adakan di kyoto membahas tentang global warming dan pertemuan antar negara itu belum menghasilkan keputusan apa-apa dan kemudian dilanjutkan di copenhagen dalam pertamuan itu menghasilkan program REDD, (Reducing Emission from Deforestation and Degradation) atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi. Kemudian pertemuan itu di lanjutkan kembali di bali dan meksiko juni 2010 kemarin.
RProgram pengurangan emisi di Indonesia makin bergairah dengan dimulainya kerjasama dengan Norwegia. REDD + yaitu Negara maju wajib membayar Negara berkembang, upaya itu dilakukan agar Negara berkembang tetap melestarikan hutan-nya, REDD tidak memikat secara hukum atau wajib bagi Negara untuk berantisipasi dalam hal pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi. Namun masi ada Negara-negara lain tidak merespon, di antara-nya afrika dan china tidak mengkui bahwa nagara-nya sebagian penghasil gas rumah kaca.
Negara indonesia di bayar oleh negara lain untuk menkonservasi hutan-nya, namun bagaimana dengan kehidupan masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang hanya menggantungkan hidup-nya dengan hasil hutan. Perspektif negara bertolak belakang dengan masyarakat adat. Bagi negara merusak hutan untuk di jadikan lahan kebun masyarakat adat itu sudah melanggar, namun bagi masyarakat adat yang hidup-nya berpindah-pindah itu untuk kelanjutan hidup mereka.
Langganan:
Komentar (Atom)